Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 91-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 91-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2010 YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2010 dilaksanakan sekaligus dalam Tahun Anggaran 2012.
(2) Penyaluran alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2010 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
