Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 91-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 91-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Pengungkapan transaksi yang terkait dengan PDN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Sistem Akuntansi Pemerintahan.
Koreksi Anda
