Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 91-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 91-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Penarikan PDN dengan cara penggantian PP untuk dana RKUN dilakukan sebagai berikut:
a. PA/Kuasa PA menyampaikan SPP-APD PP kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara disertai dengan bukti-bukti PP;
b. Direktorat Pengelolaan Kas Negara menerbitkan APD-PP dan menyampaikan kepada Pemberi PDN;
c. atas dasar APD-PP, Pemberi PDN melakukan pembayaran ke RKUN;
atas setiap transaksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf c, Pemberi PDN mengirimkan bukti transfer pembayaran APD-PP kepada
Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Pinjaman dan Hibah, dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
Koreksi Anda
