Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 91-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 91-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penarikan PDN yang dilaksanakan dengan tata cara L/C dilakukan sebagai berikut: a. atas dasar Naskah Perjanjian PDN, Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Kuangan membuka Rekening L/C pada Bank INDONESIA atau bank milik Pemerintah; b. atas dasar permintaan PA/Kuasa PA, Direktur Jenderal Perbendaharaan mengajukan permintaan pengisian dana Rekening L/C kepada Pemberi PDN sebesar nilai Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa; c. PA/Kuasa PA mengajukan SPP-SKM-R L/C kepada KPPN dengan dilampiri dokumen Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa dan daftar barang yang akan diimpor (master list) yang disetujui PA/Kuasa PA; d. berdasarkan SPP-SKM-R L/C sebagaimana dimaksud pada huruf c, KPPN menerbitkan SKM-R-L/C dan selanjutnya menyampaikan kepada Bank INDONESIA atau bank milik Pemerintah; e. atas dasar SKM-R L/C, PA/Kuasa PA memberitahukan kepada rekanan atau importir sebagai kuasa dari rekanan, untuk membuka L/C di Bank INDONESIA atau bank milik Pemerintah dengan melampirkan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa dan daftar barang yang akan diimpor (master list) yang disetujui PA/Kuasa PA serta dokumen pendukung lainnya yang diatur oleh Bank INDONESIA atau bank milik Pemerintah; f. Bank INDONESIA atau bank milik Pemerintah membuka L/C tidak melebihi nilai SKM-R L/C dan tembusan dokumen pembukaan L/C disampaikan kepada KPPN Khusus Jakarta VI dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang; g. atas dasar tagihan dari bank koresponden, Bank INDONESIA atau bank milik Pemerintah membebani rekening L/C untuk melakukan pembayaran kepada bank koresponden untuk diteruskan kepada rekanan; h. atas dasar pembebanan sebagaimana tersebut pada huruf g, Bank INDONESIA menerbitkan Nota Disposisi sebagai realisasi L/C dan membukukan ekuivalen Rupiah ke RKUN KPPN penerbit SKM-R L/C, dengan menerbitkan nota debet/kredit sebagai realisasi penarikan PDN, dan menyampaikan kepada KPPN; i. atas dasar SKM-R L/C dan nota disposisi L/C, dan nota debet/kredit yang diterima dari Bank INDONESIA, KPPN menerbitkan dan membukukan SP3 pada tahun anggaran berjalan sebagai realisasi APBN dan menyampaikannya kepada PA/Kuasa PA sebagai dasar pembukuan Sistem Akuntansi Instansi; j. dalam hal L/C dibuka di bank milik Pemerintah, atas pembebanan Rekening L/C, bank milik Pemerintah menerbitkan nota disposisi L/C atau dokumen lain yang dipersamakan sebagai realisasi L/C dan menyampaikannya kepada KPPN; k. atas dasar SKM-R L/C dan nota disposisi L/C atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada huruf j, KPPN menerbitkan dan membukukan SP3 pada tahun anggaran berjalan sebagai realisasi APBN dan menyampaikannya kepada PA/Kuasa PA sebagai dasar pembukuan Sistem Akuntansi Instansi; l. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang menerima bukti transfer penarikan PDN sebagai realisasi penarikan pinjaman.
Koreksi Anda