Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 91-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 91-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Penarikan PDN yang dilaksanakan dengan tata cara Reksus dilakukan sebagai berikut:
a. atas dasar Naskah Perjanjian PDN, Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan membuka Reksus pada Bank INDONESIA atau bank milik Pemerintah yang ditunjuk;
b. atas permintaan PA/Kuasa PA, Direktur Jenderal Perbendaharaan mengajukan APD-Reksus kepada Pemberi PDN untuk pengisian initial deposit sesuai kebutuhan pembiayaan selama periode tertentu atau sejumlah yang ditentukan dalam Naskah Perjanjian PDN;
c. PA/Kuasa PA mengajukan SPM Reksus kepada KPPN;
d. berdasarkan SPM Reksus sebagaimana dimaksud pada huruf c, KPPN menerbitkan SP2D Reksus dan menyampaikan kepada BO I dan Kuasa PA;
e. atas dasar SP2D Reksus, BO I melakukan pembayaran kepada pihak ketiga/pihak lain;
f. KPPN menerbitkan Surat Perintah Pembebanan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara;
g. Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara menerbitkan Surat Perintah Debet kepada Bank INDONESIA atau bank milik Pemerintah yang ditunjuk untuk membebani Reksus;
h. untuk pengisian kembali Reksus, Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q.
Direktorat Pengelolaan Kas Negara mengajukan APD-Reksus kepada Pemberi PDN;
i. dalam hal terdapat sisa dana pada Reksus setelah berakhirnya kegiatan, sisa dana tersebut dikembalikan kepada Pemberi PDN.
Koreksi Anda
