Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 91-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 91-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Penarikan PDN yang dilaksanakan dengan tata cara PL dilakukan sebagai berikut:
a. PA/Kuasa PA menyampaikan SPP-APD PL kepada KPPN;
b. KPPN menerbitkan APD-PL dan menyampaikan kepada Pemberi PDN;
c. atas dasar APD-PL, rekanan/pihak lain menerima PL dari Pemberi PDN;
d. atas setiap transaksi pembayaran tersebut, Pemberi PDN mengirimkan bukti transfer pembayaran APD-PL kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang
c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen serta KPPN;
e. atas dasar bukti transfer, KPPN menerbitkan SP3 dan menyampaikan kepada Bank INDONESIA untuk dibukukan sebagai pencatatan realisasi penarikan PDN, serta kepada PA/Kuasa PA sebagai dasar pembukuan Sistem Akuntansi Instansi pada tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda
