Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 91-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 91-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penarikan PDN dapat dilaksanakan melalui tata cara sebagai berikut: a. PL; b. Reksus; c. L/C; atau d. PP.
Koreksi Anda