Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 91-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 91-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penarikan PDN dilaksanakan melalui mekanisme APBN. (2) Realisasi penarikan jumlah atau bagian dari jumlah PDN dilakukan sesuai dengan alokasi anggaran sebagaimana ditetapkan dalam DIPA. (3) Dalam hal diperlukan penarikan jumlah atau bagian dari jumlah PDN yang melebihi alokasi anggaran dalam DIPA, maka PA/Kuasa PA mengajukan usulan revisi DIPA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda