Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 91-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 91-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN UNTUK KEPENTINGAN PEMBANGUNAN DI LUAR KEGIATAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Wajib Bayar yang telah mendapat izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan sebelum terjadinya Peraturan Menteri Keuangan ini wajib melakukan penyetoran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan paling lambat 1 (satu) bulan sejak Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku.
Koreksi Anda
