Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 91-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 91-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN UNTUK KEPENTINGAN PEMBANGUNAN DI LUAR KEGIATAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengawasan terhadap kewajiban pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan, dilakukan verifikasi oleh Menteri Kehutanan. (2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi terdapat kelebihan penyetoran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan, kelebihan dimaksud diperhitungkan pada kewajiban berikutnya. (3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi terdapat kekurangan penyetoran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan, Wajib Bayar wajib menyetor kekurangan dimaksud secepatnya ke Kas Negara ditambah dengan sanksi denda administrasi sebesar 2 % (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dari jumlah kekurangan tersebut. (4) Pembayaran PNBP dinyatakan sah apabila telah masuk ke rekening Kas Negara dan telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara. (5) Tata cara verifikasi terhadap kewajiban pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Kehutanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 91-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Pasal.id