Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 91-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 91-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN UNTUK KEPENTINGAN PEMBANGUNAN DI LUAR KEGIATAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Terhadap realisasi penyetoran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan rekonsiliasi data antara Departemen Kehutanan, Departemen
Keuangan, dan Instansi terkait sesuai peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
