Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 91-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 91-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN UNTUK KEPENTINGAN PEMBANGUNAN DI LUAR KEGIATAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan formulir PNBP Penggunaan Kawasan Hutan yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan, PNBP Penggunaan Kawasan Hutan disetor oleh Wajib Bayar dengan menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) ke rekening Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi. (2) Penyetoran PNBP Penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada saat jatuh tempo penyetoran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan. (3) Jatuh tempo Penyetoran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk tahun pertama paling lambat 90 (Sembilan puluh) hari sejak terbit surat keputusan izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan. (4) Jatuh tempo Penyetoran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk tahun kedua dan tahun-tahun berikutnya adalah setiap tanggal surat keputusan izin pinjam pakai yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) jatuh pada hari libur, penyetoran dilaksanakan pada hari kerja berikutnya. (6) Dalam hal terjadi keterlambatan penyetoran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Wajib Bayar dikenakan denda administrasi 2% (dua persen) per bulan dan bagian dari bulan dihitung satu bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Koreksi Anda