Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 91-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 91-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN UNTUK KEPENTINGAN PEMBANGUNAN DI LUAR KEGIATAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dikenakan kepada Wajib Bayar dengan berdasarkan pada baseline penggunaan kawasan hutan dan perubahan luas penggunaan kawasan hutan pada masing-masing kategori L1, L2, dan L3. (2) Baseline sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan deskripsi secara kuantitatif dan kualitatif kondisi awal penutupan lahan areal pinjam pakai pada masing-masing kategori L1, L2 dan L3 yang mengklasifikasikan kondisi lahan yang dapat direvegatasi atau tidak direvegetasi sebagai dasar penilaian keberhasilan reklamasi. (3) Besarnya PNBP Penggunaan Kawasan hutan dihitung berdasarkan pada formula: PNBP = (L1 x tarif ) + (L2 x 4 x tarif ) + (L3 x 2 x tarif) Rp/tahun (4) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah tarif sebagaimana ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan Di Luar Kegiatan Kehutanan Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan. (5) PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung oleh Wajib Bayar dengan menggunakan formulir PNBP Penggunaan Kawasan Hutan yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 91-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Pasal.id