Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 91-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 91-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 229/PMK.01/2009 TENTANG TATA PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 17 diubah, serta angka 14 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
