Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 90-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN MUSEUM, KEBUN BINATANG, DAN TEMPAT LAIN SEMACAM ITU YANG TERBUKA UNTUK UMUM, SERTA BARANG UNTUK KONSERVASI ALAM
Teks Saat Ini
Dalam hal barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah diberikan pembebasan bea masuk tidak memenuhi ketentuan tentang pembebasan bea masuk dalam keputusan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pemohon wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Koreksi Anda
