Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 90-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN MUSEUM, KEBUN BINATANG, DAN TEMPAT LAIN SEMACAM ITU YANG TERBUKA UNTUK UMUM, SERTA BARANG UNTUK KONSERVASI ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diberikan pembebasan bea masuk dapat dilakukan pemeriksaan pabean oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan.
Koreksi Anda