Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 90-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN MUSEUM, KEBUN BINATANG, DAN TEMPAT LAIN SEMACAM ITU YANG TERBUKA UNTUK UMUM, SERTA BARANG UNTUK KONSERVASI ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atas permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai pembebasan bea masuk. (3) Keputusan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal keputusan. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal membuat surat pemberitahuan mengenai penolakan permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 90-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id