Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 90-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN MUSEUM, KEBUN BINATANG, DAN TEMPAT LAIN SEMACAM ITU YANG TERBUKA UNTUK UMUM, SERTA BARANG UNTUK KONSERVASI ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh Badan atau Lembaga atau instansi pemerintah. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Badan atau Lembaga, permohonan dilampiri dengan: a. surat penetapan sebagai Museum, Kebun Binatang, Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, atau Konservasi Alam dari kementerian terkait; b. rekomendasi untuk diberikan pembebasan bea masuk dari pejabat minimal setingkat eselon II kementerian atau instansi teknis terkait yang menyebutkan jumlah, jenis dan tujuan penggunaan barang yang dimintakan pembebasan bea masuk; c. rincian jumlah, jenis barang, negara asal, perkiraan nilai pabean, pelabuhan pemasukan, serta penjelasan fungsi dan keterkaitan barang impor dengan keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, disertai data dalam bentuk softcopy; dan d. surat keterangan dari pemberi hibah/bantuan di luar negeri (gift certificate) atau perjanjian kerjasama, dalam hal barang impor berasal dari hibah/bantuan atau perjanjian kerjasama. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh instansi pemerintah, permohonan dilampiri dengan: a. rekomendasi untuk diberikan pembebasan bea masuk dari pejabat minimal setingkat eselon II kementerian atau instansi teknis terkait yang menyebutkan jumlah, jenis dan tujuan penggunaan barang yang dimintakan pembebasan bea masuk; b. rincian jumlah, jenis barang, negara asal, perkiraan nilai pabean, pelabuhan pemasukan, serta penjelasan fungsi dan keterkaitan barang impor dengan keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, disertai data dalam bentuk softcopy; dan c. surat keterangan dari pemberi hibah/bantuan di luar negeri (gift certificate) atau perjanjian kerjasama, dalam hal barang impor berasal dari hibah/bantuan atau perjanjian kerjasama.
Koreksi Anda