Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 90-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN MUSEUM, KEBUN BINATANG, DAN TEMPAT LAIN SEMACAM ITU YANG TERBUKA UNTUK UMUM, SERTA BARANG UNTUK KONSERVASI ALAM
Teks Saat Ini
Barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berupa:
a. barang, binatang, dan/atau tumbuhan yang merupakan unsur utama pada tempat tersebut;
b. barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk keperluan pemeliharaan, perawatan, atau perlindungan barang, binatang, dan/atau tumbuhan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan/atau
c. barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk keperluan pertunjukan pada tempat tersebut.
Koreksi Anda
