Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 90-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN UANG NEGARA DI BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan bunga untuk Rekening Pemerintah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 didasarkan atas saldo rata-rata akhir hari dalam satu bulan untuk masing-masing Rekening, baik Rekening KUN maupun Rekening Penempatan.
(2) Penyetoran bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bank INDONESIA ke Rekening KUN dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bunga atas saldo Rekening KUN dalam Rupiah dan valuta asing non USD, dibayarkan dalam rupiah dan disetorkan ke Rekening KUN dalam Rupiah;
b. Bunga atas saldo Rekening KUN dalam valuta USD, dibayarkan dalam valuta USD dan disetorkan ke Rekening KUN dalam valuta USD;
c. Bunga atas saldo Rekening Kas Penempatan dalam Rupiah dan valuta asing non USD, dibayarkan dalam rupiah dan disetorkan ke Rekening KUN dalam Rupiah;
d. Bunga atas saldo Rekening Kas Penempatan dalam valuta USD, dibayarkan dalam valuta USD dan disetorkan ke Rekening KUN dalam valuta USD;
e. Bunga atas saldo Rekening Pemerintah Lainnya dalam Rupiah dan valuta asing non USD, dibayarkan dalam rupiah dan disetorkan ke Rekening KUN dalam Rupiah;
f. Bunga atas saldo Rekening Pemerintah Lainnya dalam valuta USD, dibayarkan dalam valuta USD dan disetorkan ke Rekening KUN dalam valuta USD;
g. Bunga atas saldo Rekening Khusus dalam Rupiah dan valuta asing non USD, dibayarkan dalam rupiah dan disetorkan ke Rekening KUN dalam Rupiah;
h. Bunga atas saldo Rekening Khusus dalam valuta USD, dibayarkan dalam valuta USD dan disetorkan ke Rekening KUN dalam valuta USD.
(3) Pembayaran bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada akhir bulan yang bersangkutan.
Koreksi Anda
