Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 90-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN UANG NEGARA DI BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tingkat bunga atas Rekening Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan berdasarkan Kesepakatan Bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank INDONESIA.
(2) Tingkat bunga Uang Negara di Rekening Penempatan di Bank INDONESIA dapat ditinjau kembali setiap 6 (enam) bulan, dan apabila terjadi ketidaksepakatan, tingkat bunga yang berlaku diperpanjang sampai didapatkan kesepakatan baru.
(3) Dalam hal tidak terjadi kesepakatan penentuan tingkat bunga, tingkat bunga yang sedang berlaku dapat diperpanjang sampai dicapai kesepakatan.
Koreksi Anda
