Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 90-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN UANG NEGARA DI BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Jenis Rekening Pemerintah dalam rangka pengelolaan kas terdiri dari Rekening KUN dan Rekening Penempatan.
(2) Rekening KUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Rekening KUN dalam Rupiah;
b. Rekening KUN dalam valuta USD; dan
c. Rekening KUN dalam valuta asing non-USD.
(3) Rekening Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Rekening Kas Penempatan Rupiah;
b. Rekening Kas Penempatan dalam valuta USD;
c. Rekening Kas Penempatan dalam valuta asing non USD;
d. Rekening Pemerintah Lainnya dalam Rupiah, valuta USD, dan valuta asing non USD; dan
e. Rekening Khusus dalam Rupiah, valuta USD, dan valuta asing non USD.
Koreksi Anda
