Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 90-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN UANG NEGARA DI BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai Pengelolaan Uang Negara di Bank INDONESIA diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda