Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 90-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN UANG NEGARA DI BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengelolaan Uang Negara di Bank INDONESIA yang ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, wajib
disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
