Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 90-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN UANG NEGARA DI BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Uang Negara di Bank INDONESIA yang ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, wajib disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 90-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Pasal.id