Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 90-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN UANG NEGARA DI BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kuasa BUN Pusat menatausahakan pengelolaan Uang Negara di Bank INDONESIA.
(2) Dalam rangka penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuasa BUN Pusat melakukan verifikasi dan rekonsiliasi atas jumlah dan waktu pembayaran bunga.
Koreksi Anda
