Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 90-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN UANG NEGARA DI BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) BUN atau Kuasa BUN Pusat membuka/mengubah/menutup Rekening Penempatan dan Rekening lain di Bank INDONESIA.
(2) Pembukaan/pengubahan/penutupan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis kepada Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
