Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 90-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN UANG NEGARA DI BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BUN atau Kuasa BUN Pusat membuka/mengubah/menutup Rekening Penempatan dan Rekening lain di Bank INDONESIA. (2) Pembukaan/pengubahan/penutupan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis kepada Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 90-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Pasal.id