Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 90-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN UANG NEGARA DI BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BUN atau Kuasa BUN Pusat berwenang menarik dan/atau memindahkan sebagian atau seluruh dana yang tersedia pada Rekening Kas Penempatan Rupiah, USD, dan valuta asing non USD ke Rekening lain di Bank INDONESIA atau di luar Bank INDONESIA. (2) Pelaksanaan penempatan uang negara di bank umum dilakukan berdasarkan keputusan koordinasi antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank INDONESIA mengenai jumlah dan waktu penempatan uang negara di Bank Umum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 90-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Pasal.id