Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 90-pmk-01-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-01-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS BIAYA PERIZINAN, BIAYA PERSETUJUAN, DAN DENDA ADMINISTRATIF YANG BERASAL DARI AKUNTAN PUBLIK, KANTOR AKUNTAN PUBLIK, CABANG KANTOR AKUNTAN PUBLIK, KANTOR AKUNTAN PUBLIK ASING, DAN ORGANISASI AUDIT ASING
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan Wajib Bayar di Bank Persepsi atau Pos Persepsi.
(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah denda atas keterlambatan:
a. perpanjangan izin Akuntan Publik;
b. penyampaian laporan kegiatan usaha KAP;
c. penyampaian laporan keuangan KAP; dan
d. penyampaian laporan Pendidikan Profesional Berkelanjutan Akuntan Publik.
(3) Keterlambatan penyampaian permohonan perpanjangan izin Akuntan Publik atau penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dihitung berdasarkan:
a. tanggal cap pos atau cap ekspedisi dari perusahaan jasa pengiriman dalam hal permohonan perpanjangan izin Akuntan Publik atau laporan disampaikan melalui perusahaan jasa pengiriman; atau
b. tanggal penerimaan di PPAJP dalam hal permohonan perpanjangan izin Akuntan Publik atau laporan disampaikan secara langsung.
Koreksi Anda
