Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 90-pmk-01-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-01-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS BIAYA PERIZINAN, BIAYA PERSETUJUAN, DAN DENDA ADMINISTRATIF YANG BERASAL DARI AKUNTAN PUBLIK, KANTOR AKUNTAN PUBLIK, CABANG KANTOR AKUNTAN PUBLIK, KANTOR AKUNTAN PUBLIK ASING, DAN ORGANISASI AUDIT ASING
Teks Saat Ini
(1) Denda administratif merupakan salah satu sanksi administratif yang dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan administratif atas keterlambatan perpanjangan izin Akuntan Publik, penyampaian laporan kegiatan usaha KAP, penyampaian laporan keuangan KAP, www.djpp.kemenkumham.go.id
dan penyampaian laporan Pendidikan Profesional Berkelanjutan Akuntan Publik.
(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan PNBP.
(3) Jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengacu pada jenis dan tarif PNBP dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
