Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 90-pmk-01-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-01-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS BIAYA PERIZINAN, BIAYA PERSETUJUAN, DAN DENDA ADMINISTRATIF YANG BERASAL DARI AKUNTAN PUBLIK, KANTOR AKUNTAN PUBLIK, CABANG KANTOR AKUNTAN PUBLIK, KANTOR AKUNTAN PUBLIK ASING, DAN ORGANISASI AUDIT ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran atas biaya perizinan dan/atau persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP). (2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Wajib Bayar sebelum mengajukan permohonan izin dan/atau persetujuan. (3) SSBP dilampirkan sebagai kelengkapan persyaratan perizinan dan/atau persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3). (4) SSBP yang dilampirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu SSBP asli lembar ke 3 (tiga) dan ke 5 (lima) yang dilengkapi dengan fotokopi bukti penerimaan negara yang dikeluarkan oleh Bank Persepsi atau Pos Persepsi.
Koreksi Anda