Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 90-pmk-01-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-01-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS BIAYA PERIZINAN, BIAYA PERSETUJUAN, DAN DENDA ADMINISTRATIF YANG BERASAL DARI AKUNTAN PUBLIK, KANTOR AKUNTAN PUBLIK, CABANG KANTOR AKUNTAN PUBLIK, KANTOR AKUNTAN PUBLIK ASING, DAN ORGANISASI AUDIT ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran biaya perizinan dan/atau biaya persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan Wajib Bayar melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi. (2) Biaya perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas biaya: a. izin Akuntan Publik; b. perpanjangan izin Akuntan Publik; c. izin usaha KAP; dan d. pendirian cabang KAP. (3) Biaya persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas biaya: a. persetujuan pendaftaran KAPA atau OAA; dan b. persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA bersama-sama dengan nama KAP.
Koreksi Anda