Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 90-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 110/PMK.010/2006 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengubah sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor produk film sinematografi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.011/2011 yang tercantum dalam Bagan I Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, sehingga menjadi sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor produk film sinematografi tertentu sebagaimana tercantum dalam Bagan II Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 90-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Pasal.id