Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 9-pmk-09-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9-pmk-09-2014 Tahun 2014 tentang STANDAR REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Standar Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam melakukan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, BPKP dapat menyusun Petunjuk Teknis Reviu.
Koreksi Anda
