Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 9-pmk-09-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9-pmk-09-2014 Tahun 2014 tentang STANDAR REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
Tujuan Standar Reviu adalah untuk:
a. memberikan prinsip-prinsip dasar yang diperlukan dalam praktik reviu;
b. menyediakan kerangka untuk menjalankan dan meningkatkan nilai tambah reviu;
c. MENETAPKAN dasar-dasar untuk mengevaluasi pelaksanaan reviu; dan
d. mendorong peningkatan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda
