Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 9-pmk-09-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9-pmk-09-2014 Tahun 2014 tentang STANDAR REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan Standar Reviu adalah untuk: a. memberikan prinsip-prinsip dasar yang diperlukan dalam praktik reviu; b. menyediakan kerangka untuk menjalankan dan meningkatkan nilai tambah reviu; c. MENETAPKAN dasar-dasar untuk mengevaluasi pelaksanaan reviu; dan d. mendorong peningkatan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 9-pmk-09-2014 Tahun 2014 | Pasal.id