Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 9-pmk-09-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9-pmk-09-2014 Tahun 2014 tentang STANDAR REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
Standar Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Standar Reviu, adalah kriteria atau ukuran mutu
minimal yang wajib dipedomani oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam melakukan kegiatan reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda
