Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 9-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA PALEMBANG PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap pasien masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin, layanan kedokteran kepolisian, dan/atau yang merupakan korban kecelakaan tanpa identitas dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Palembang pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Palembang pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda