Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 9-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA PALEMBANG PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Palembang pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan kepada pengguna jasa.
(2) Tarif layanan KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Palembang pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA dengan pihak lain mengikuti harga pasar setempat.
Koreksi Anda
