Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 9-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA PALEMBANG PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan untuk pasien dinas ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan umum Rumah Sakit Bhayangkara Palembang pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 9-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id