Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 9-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA PALEMBANG PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini diatur oleh Kepala Badan Layanan umum Rumah Sakit Bhayangkara Palembang pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 9-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id