Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 9-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA PALEMBANG PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini diatur oleh Kepala Badan Layanan umum Rumah Sakit Bhayangkara Palembang pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
