Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 9-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2013. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 2 Januari 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 2 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
Koreksi Anda