Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 9-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
1. terhadap Surat Keberatan yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, proses penyelesaian selanjutnya sampai dengan penerbitan Surat Keputusan Keberatan dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini;
2. dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan dan MAP secara bersamaan sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16.
Koreksi Anda
