Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 9-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UNDANG-UNDANG KUP.
(2) Dalam hal Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) yang terkait dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, menjadi utang pajak sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak.
Koreksi Anda
