Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 9-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN
Teks Saat Ini
(1) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) bukan merupakan Surat Keputusan Keberatan sehingga tidak dapat diajukan banding ke badan peradilan pajak.
(2) Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) terkait dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, pajak yang masih harus dibayar dalam
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi menjadi utang pajak sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak.
Koreksi Anda
