Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 89-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dilaksanakan secara sekaligus paling lambat pada bulan Desember 2014.
(2) Tata cara penyaluran alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
