Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 89-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi adalah sebesar Rp357.460.669.187,00 (tiga ratus lima puluh tujuh miliar empat ratus enam puluh juta enam ratus enam puluh sembilan ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah). (2) Rincian alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi untuk masing-masing daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda