Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 89-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Tahun Anggaran 2012 yang selanjutnya disebut alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Tahun Anggaran 2012 yang belum dibagihasilkan kepada daerah.
Koreksi Anda