Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 89-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2012 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran pensiun/tunjangan bulan ketiga belas Tahun Anggaran 2012 oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) dilaksanakan pada bulan Juni 2012. (2) Kepada Penerima Pensiun diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan. (3) Kepada Penerima Tunjangan diberikan tunjangan bulan ketiga belas sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan. (4) Dalam hal pemberian pensiun/tunjangan bulan ketiga belas belum dapat dilaksanakan pada bulan Juni 2012, pembayarannya dapat dilakukan setelah bulan Juni 2012. (5) Dalam hal pensiun/tunjangan bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan sebesar yang semestinya diterima, kepada yang bersangkutan diberikan selisih kekurangan pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.
Koreksi Anda