Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 89-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2012 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan SPM gaji/kekurangan gaji/susulan gaji bulan ketiga belas kepada KPPN.
(2) Bagi Satuan Kerja yang telah menggunakan aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP), pengajuan SPM gaji/kekurangan gaji/susulan gaji bulan ketiga belas kepada KPPN disertai dengan Arsip Data Komputer (ADK) aplikasi GPP versi terbaru.
(3) SPM gaji/kekurangan gaji/susulan gaji bulan ketiga belas dibuat tersendiri dan terpisah dengan SPM Gaji bulanan.
(4) Berdasarkan SPM gaji/kekurangan gaji/susulan gaji bulan ketiga belas, KPPN menerbitkan SP2D pembayaran gaji/kekurangan gaji/susulan gaji bulan ketiga belas.
Koreksi Anda
