Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 89-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2012 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
Teks Saat Ini
(1) Gaji bulan ketiga belas untuk PNS Pusat, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara, dibayarkan pada bulan Juni 2012.
(2) Dalam hal pemberian gaji bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juni 2012, pembayarannya dapat dilakukan setelah bulan Juni 2012.
(3) Dalam hal pemberian gaji bulan ketiga belas belum dibayarkan sebesar yang semestinya diterima, kepada yang bersangkutan diberikan selisih kekurangan gaji bulan ketiga belas.
Koreksi Anda
