Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 89-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2012 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran yang diperlukan untuk pembayaran gaji/pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi: 1. PNS Pusat; 2. Anggota TNI; 3. Anggota POLRI; 4. Penerima Pensiun; 5. Penerima Tunjangan; 6. Pejabat Negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; 7. Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah; dan 8. Pejabat lain yang hak keuangan/administratifnya disetarakan/ setingkat Menteri. b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi: 1. PNS Daerah; 2. Gubernur dan Wakil Gubernur; dan 3. Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
Koreksi Anda